kasiyantimur.id – JEMBER, 25 hari menjelang pencoblosan maupun masyarakat datang ke Tempat Pemunggutan Suaran (TPS) memilih calon Bupati maupun wakil Bupati Jember jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatan Jember terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ke masyarakat untuk datang ke TPS terkait memilih calon pemimpin Kabupatenj Jember untuk periode 2021 – 2026 dengan Sosialisasi terjun langsung ke masyarakat dan membawa duplikat tata cara pencoblosan kertas suara agar masyarakat tidak Bingun saat datang ke TPS tanggal 9 Desember 2020 mendatang di lokasi yang telah disediakan.
Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan pelanggaran protokol Covid-19, KPU diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2010, antara lain berisi aturan soal meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang, mendorong kampanye melalui media daring, mewajibkan penggunaan masker, cairan pembersih tangan, penghalang wajah, dan alat kesehatan lainnya serta penegakan dan sanksi hukum yang tegas sesuai Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-undang Nomor 8/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan demiukian masyarakat tidak perlu takut tertular covid 19, karena pihak penyelenggara dari KPU sampai ke tingkat tps sudah disiapkan untuk melakukan pencoblosan dengan tetap mematuhi protokol Covid 19.