PENGANTAR E-KTP

Secara pengertian, KTP elektronik berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkat dengan e-KTP.

KTP elektronik juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan ktp konvensional, keunggulan-keunggulan tersebut antara lain :

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai syarat dalam pencoblosan pemilu, pilkada atau pilpres

Kegunaan dari KTP elektronik tersebut bagi Warga Negara Indonesia antara lain :

  1. Mengurus Sura Ijin Mengemudi (SIM)
  2. Mengurus paspor dan imigrasi
  3. Mengurus tabungan pensiunan (Taspen)
  4. Ikut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Menikah dan mengurus akta kelahiran anak
  6. Ikut Pilkada serentak dan Pemilihan umum (Pemilu)
  7. Dengan KTP elektronik, kita terhindar dari data ganda, sehingga lebih mudah buka rekening bank, urus kredit rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), dll

Seperti yang sudah diatur dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 pasal 15 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pasal tersebut menjelaskan tentang penerbitan e-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan yaitu telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Keluarga.

Untuk yang sudah menginjak usia 17 tahun dan data dirinya sudah tercantum di dalam Kartu Keluarga, maka bisa ikuti alur proses pembuatan e-KTP berikut :

    1. Datang ke kantor Dispenduk Jember sesuai dengan hari atau jam kerja. Untuk senin-Jum’at (07.00-14.00 WIB) dan Sabtu (08.00-12.00 WIB)
    2. Ambil nomor antrean pada petugas pelayanan informasi kependudukan yang standby disana
    3. Serahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) kepada petugas perekaman, setelah itu akan dilakukan proses pengambilan foto, perekaman sidik jari, retina mata serta tanda tangan digital
    4. Setelah proses pengambilan foto dan perekaman, kalian akan menerima data dalam bentuk surat keterangan (Suket) yang akan menjadi bukti bahwa kalian telah benar-benar melakukan perekaman e-KTP
    5. Perhatikan dengan seksama informasi yang disampaikan petugas mengenai e-KTP yang dapat diambil di kantor Dispendukcapil

Setelah kelima proses diatas telah selesai, maka Surat Keterangan Perekaman e-KTP tersebut siap digunakan dalam berbagai keperluan untuk sementara waktu, selama belum memegang kartu e-KTP.


Pelayanan Desa Jambearum

Opsi 1 Cetak dan isi secara mandiri dengan mendownload File Dokumen dibawah ini untuk selanjutnya dibawa ke kantor Desa diwaktu jam kerja.

Opsi 2 Mengisi Formulir Online dibawah untuk selanjutnya membuat janji temu minimal satu hari setelah mengisi Formulir.