PENGANTAR NIKAH

Pengantar Nikah

Persyaratan Nikah di KUA

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
    2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
    3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
    4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
    5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
    6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
    7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
    8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
    9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
    10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
    11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
    12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
    13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
    14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Dalam proses pengurusan surat nikah ke kua, anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

CALON SUAMI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

CALON ISTRI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.