PENGANTAR SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di POLRES JEMBER

  1. Pas foto

Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Baju tidak boleh pakai kaos oblong, pakai yang sopan dan berkerah ya.

  1. Surat pengantar dari Desa
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Ktp
  1. Surat pengantar dari Polsek
  • Surat dari Desa setempat asli + fotokopi 2 lembar
  • Fotokopi KK (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (2 lembar)
  • Pas foto ukuran 4×6 (3 lembar latar belakang merah)
  1. Mengajukan pembuatan SKCK di Polres Jember

Setelah menerima surat pengantar dari Polsek, kita bisa langsung ke Polres Jember.


Pelayanan Desa Jambearum

Opsi 1 Cetak dan isi secara mandiri dengan mendownload File Dokumen dibawah ini, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Desa diwaktu jam kerja dengan membawa Dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.

Opsi 2 Mengisi Formulir Online dibawah ini untuk selanjutnya datang sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan oleh saudara dengan membawa dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.