PENGANTAR KK

Pengantar KK

Penambahan anggota keluarga karena kelahiran, Syarat:

  1. Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan .
    (Foto Copy Akta Nikah orang tua, Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit)

Penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu KeluargaSyarat:

Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.

  1. Surat Keterangan Pindah Datang
  2. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  3. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri ( bagi orang asing)

Pengurangan anggota keluarga, Syarat:

  1. Kartu Keluarga yang lama
  2. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  3. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Kartu Keluarga yang hilang atau rusakSyarat:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  3. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Pelayanan Desa Kasiyan Timur

Opsi 1 Cetak dan isi secara mandiri dengan mendownload File Dokumen dibawah ini, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Desa diwaktu jam kerja dengan membawa Dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.




Opsi 2 Mengisi Formulir Online dibawah ini untuk selanjutnya datang sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan oleh saudara dengan membawa dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.