Pengusaha jasa konstruksi di Jember, Priambodo, yang disomasi teman seprofesinya, R Luky Faizal, menilai langkah yang dilakukan rekannya itu sebagai bentuk baper (terbawa perasaan).
Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan di Gedung Parlemen, Senin (9/12/2019) lalu , Priambodo menyebutkan nama Luky tanpa identitas lengkap.
Perihal somasi yang dilakukan Luky, Priambodo juga sudah menjawab surat tersebut. Namun jika persoalan ini diperpanjang, Priambodo juga akan melakukan upaya hukum balik.
“Dalam rapat itu, sesuai petunjuk anggota dewan, kita diminta sebutkan nama. Ya kita menyebutnya Luky itu. Tapi tanpa kita sebut detail. Jadi apa yang dilakukan (lewat somasi) adalah bentuk baper dari Luky itu,” kata Dyah Devi, istri Priambodo, Jumat (13/12/2019).
Kata Luky, saat itu ikut mendampingi Priambodo. Karena itu dia tahu persis apa yang disampaikan Priambodo. Dikatakan, saat rapat dengar pendapat itu suaminya hanya sebatas menyebut nama Luky.
“Saat itu terkait oknum rekanan yang meminta Priambodo mundur dari proyek yang telah dimenangkan sebelumnya,” kata Dyah Devi.
Devi menambahkan, jika persoalan ini dilanjutkan ke proses hukum, suaminya juga akan menempuh jalur hukum. Mengingat berdasarkan isi somasi yang dilayangkan, Luky Faizal telah menuduh suaminya
“Isinya melakukan pencemaran nama baik tanpa ada bukti yang jelas. Sehingga jika ini masih diteruskan, kami akan membuat laporan ke kepolisian, Luky lah yang telah mencemarkan nama baik suami saya,” pungkas Dyah mewakili sang suami.
Diberitakan sebelumnya, Priambodo, seorang pengusaha jasa konstruksi di Jember, disomasi rekan seprofesinya, R Luky Faizal.
Sebab, Priambodo dianggap merugikan Luky setelah beberapa waktu lalu mengungkap adanya dugaan mafia dalam pelelangan proyek di lingkungan Pemkab Jember.
Pengungkapan Priambodo itu sendiri, disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senin (9/12/2019) lalu.
Dalam RDP yang diikuti Komisi A dan C, beberapa kontraktor, serta sejumlah stakeholders terkait, membahas persoalan ambruknya atap gedung pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah.
Dalam RDP tersebut Priambodo menyampaikan ada rekanan bernama Luky, memiliki akses langsung ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), sehingga bisa mengatur pemenang tender.
Saat dalam RDP tersebut, Priambodo menyampaikan praktik mafia diduga tumbuh subur dalam mekanisme pelelangan proyek oleh Pemkab Jember.