PENGANTAR KIA

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu bentuk Administrasi Kependudukan yang saat ini telah diwajibkan oleh Pemerintah untuk dimiliki setiap Anak berusia 0-16 tahun.

Dasar Hukum Kartu Identitas Anak :

  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
  • Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Manfaat Kartu Identitas Anak :

  • Perlindungan Hak Asasi Anak
  • Pendidikan dan Jaminan Kesehatan
  • Pendaftaran Beasiswa
  • Perlindungan terhadap Kekerasan pada Anak

Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak

Usia 0-5 tahun

  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi e-KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Usia 6-16 tahun

  • Pas Foto 2×3 (2 lembar)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi e-KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga