Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu bentuk Administrasi Kependudukan yang saat ini telah diwajibkan oleh Pemerintah untuk dimiliki setiap Anak berusia 0-16 tahun.
Dasar Hukum Kartu Identitas Anak :
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Manfaat Kartu Identitas Anak :
- Perlindungan Hak Asasi Anak
- Pendidikan dan Jaminan Kesehatan
- Pendaftaran Beasiswa
- Perlindungan terhadap Kekerasan pada Anak
Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak
Usia 0-5 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi e-KTP kedua orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
Usia 6-16 tahun
- Pas Foto 2×3 (2 lembar)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi e-KTP kedua orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga