Pengantar KK
Penambahan anggota keluarga karena kelahiran, Syarat:
- Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan .
(Foto Copy Akta Nikah orang tua, Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit)
Penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, Syarat:
Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri ( bagi orang asing)
Pengurangan anggota keluarga, Syarat:
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, , Syarat:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Pelayanan Desa Kasiyan Timur
Opsi 1 Cetak dan isi secara mandiri dengan mendownload File Dokumen dibawah ini, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Desa diwaktu jam kerja dengan membawa Dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.
Formulir F-101 KK
1 file(s) 4.00 KB
Pengantar Akta Kelahiran
1 file(s) 4.00 KB
Surat Keterangan Kematian
1 file(s) 4.00 KB
Opsi 2 Mengisi Formulir Online dibawah ini untuk selanjutnya datang sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan oleh saudara dengan membawa dokumen persyaratan sesuai keterangan diatas.