Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai belum memiliki kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Itulah kenapa Partai Kebangkitan Bangsa ragu-ragu untuk menyetujui suntikan modal Rp 5,8 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2019.
“Tidak ditemukan logika sehat, mengapa perusahaan tersebut masih mau disuntik dengan anggaran yang cukup besar. Sementara realitas yang ada, perusahaan tersebut tidak berkontribusi positif kepada daerah,” kata juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Imam Suyuti.
Imam mengingatkan pengakuan bupati Jember bahwa kontribusi PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru mengalami penurunan. “Dari target Rp 6,8 miliar, anjlk pada angka Rp 5,7 miliar. Sebagai pemangku kepentingan di Kabupaten Jember, kita harus bersikap dan bertindak realistis, sebab semua itu bertumpu pada kepentingan rakyat,” katanya.
“Lagi-lagi ini mengacu kepada 22 janji kerja bupati dan wakil bupati yang dikemas dalam visi Pemkab Jember, yaitu ‘Jember bersatu menuju masyarakat makmur, sejahtera, berkeadilan, dan mandiri’,” kata Imam.
Pernyataan Imam ini didukung Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi. Dia punya dua alasan PDP Kahyangan tak layak mendapat suntikan modal Rp 5,8 miliar. Pertama, tidak adanya dasar hukum berupa peraturan daerah pendampingan modal.